PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI FINANCIAL TECHNOLOGY DARI KEADAAN GAGAL BAYAR DEBITUR
Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan Hukum terhadap kreditur dalam pinjam meminjam uang di Financial Technology, dengan fokus pada keadaan gagal bayar debitur di platform Peer to Peer Lending. Keadaan tersebut menimbulkan permasalahan hukum berupa ketidakseimbangan perlindungan kepada kreditur dalam proses pendanaan. Melalui analisis mendalam terhadap regulasi yang ada, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum yang ada dan mengusulkan rekomendasi yang dapat meningkatkan perlindungan bagi kreditur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan berdasarkan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui kajian pustaka dan analisis terhadap regulasi yang relevan, dan berfokus kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap kreditur belum terwujud secara optimal. Kemudahan dalam pengajuan pendanaan pada platform Peer to Peer Lending menimbulkan risiko yang lebih tinggi terhadap kerugian kreditur. Sehingga upaya yang paling optimal adalah menjadikan jaminan sebagai alat mitigasi risiko. Penelitian ini merekomendasikan untuk memperkuat penerapan Jaminan dalam Standard Operational Procedure (SOP) sebagai pilihan utama dalam pendanaan Peer to Peer Lending
076/IH/2025 | 076/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,71 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain