Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TOXIC BEHAVIOR YANG MENGARAH MENJADI PERUNDUNGAN DUNIA MAYA DALAM VIDEO GAME ONLINE DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif hukum pidana terkait perilaku racun yang dapat memicu terjadinya perundungan dunia maya dalam konteks video game online. Serta menelaah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan perundungan dunia maya dalam kasus video game online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian Kualitatif. Menggunakan Yuridis Normatif dan Etnografi Digital. pengumpulan data melalui studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan objek kajian. Setelah data terkumpul penulis mengklasifikasikan ke dalam beberapa subtema yang sesuai dengan fokus penelitian.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa perilaku racun pada prinsipnya belum dapat menjadi sebuah tindak pidana dikarenakan perilaku racun masih dalam kategori perilaku. Ketentuan hukum yang ada di Indonesia mengenai perundungan dunia maya, telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada KUHP terdapat pasal 315 yang dapat menjadi dasar hukum bagi penegakan kasus Cyberbullying. Pada UU no.1 Tahun 2024 (UU ITE) terdapat pasal 27 ayat (1), pasal 27A, pasal 28 ayat (2) dan pasal 29.
Ketersediaan
077/IH/2025077/IH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

077/IH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,66 hal;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

077/IH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan