TOXIC BEHAVIOR YANG MENGARAH MENJADI PERUNDUNGAN DUNIA MAYA DALAM VIDEO GAME ONLINE DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif hukum pidana terkait perilaku racun yang dapat memicu terjadinya perundungan dunia maya dalam konteks video game online. Serta menelaah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan perundungan dunia maya dalam kasus video game online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian Kualitatif. Menggunakan Yuridis Normatif dan Etnografi Digital. pengumpulan data melalui studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan objek kajian. Setelah data terkumpul penulis mengklasifikasikan ke dalam beberapa subtema yang sesuai dengan fokus penelitian.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa perilaku racun pada prinsipnya belum dapat menjadi sebuah tindak pidana dikarenakan perilaku racun masih dalam kategori perilaku. Ketentuan hukum yang ada di Indonesia mengenai perundungan dunia maya, telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada KUHP terdapat pasal 315 yang dapat menjadi dasar hukum bagi penegakan kasus Cyberbullying. Pada UU no.1 Tahun 2024 (UU ITE) terdapat pasal 27 ayat (1), pasal 27A, pasal 28 ayat (2) dan pasal 29.
077/IH/2025 | 077/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,66 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain