TANGGUNG JAWAB AMERIKA SERIKAT MENGENAI WILLOW PROJECT TERHADAP LINGKUNGAN GLOBAL BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Penelitian ini akan membahas mengenai tanggung jawab Amerika Serikat atas persetujuan pelaksanaan Willow Project yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab negara Amerika Serikat atas Willow Project berdasarkan ARISWA dan keterkaitan tindakan Amerika Serikat yang tidak konsisten dalam Perjanjian Paris dan Willow Project dengan keberlanjutan dan doktrin estopel.
Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan internasional dan peraturan domestik Amerika Serikat. Bahan hukum sekunder yang digunakan bersumber dari buku, artikel ilmiah, pandangan ahli, dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat harus bertanggung jawab secara internasional atas persetujuan pelaksanaan Willow Project karena bertentangan dengan kewajiban hukum terkait perlindungan lingkungan global. Berdasarkan ARISWA, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan klaim dari negara yang dirugikan secara langsung maupun tidak langsung dengan konsekuensi berupa reparasi, restitusi, dan kompensasi. Selain itu, tindakan keluar-masuk Perjanjian Paris dan ketidakonsistenan terhadap komitmen global menunjukkan pelanggaran terhadap keberlanjutan dan doktrin estopel. Pernyataan resmi Amerika Serikat sebelumnya mengenai National Determination Contribution telah menciptakan ekspetasi yang sah dari komunitas internasional yang jika diingkari merusak upaya kolektif dalam menjaga lingkungan global secara berkelanjutan
079/IH/2025 | 079/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,99hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain