PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM GENDER ONLINE
Tujuan penelian ini, untuk menjelaskan efektivitas penerapan Undang-Undang TPKS dalam menangani kekerasan seksual secara digital dan hambatan dan kendala dalam penerapan Undang-Undang TPKS menggunakan digital dan alternatifnya.
Metode penelitian yang Peneliti gunakan adalah yuridis normatif. Metode ini menekankan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta doktrin-doktrin hukum yang berhubungan. Pendekatan pertama yang digunakan oleh Peneliti adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach).
Hasil penelitian ini dengan adanya peraturan baru menegani kekerasan seksual yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan dan kekuatan hukum telah diberikan kepada seluruh rakyat. UU TPKS masih belum begitu digunakan oleh penegak hukum karna masih sering menggunakan UU ITE dengan alasan terbiasa menggunakan UU ITE. Adapun hambatan dan kendala yang menghambat penggunaan UU TPKS karena belum tersosialisasikan dengan baik ke seluruh aparat penegak hukum.
080/IH/2025 | 080/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,69 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain