Penggunaan Artificial Intelligence untuk Penilaian Kredit oleh Perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta ditinjau melalui studi literatur dan data sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulasi yang ada belum secara khusus mengatur penggunaan AI dalam P2P Lending, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi merugikan konsumen.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlu adanya penguatan regulasi yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam layanan keuangan digital, serta jaminan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap risiko penyalahgunaan data, bias algoritma, dan ketidakadilan dalam proses penilaian kredit. Rekomendasi yang diajukan adalah penyusunan pedoman etika penggunaan AI, peningkatan transparansi model algoritma, dan penegakan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara fintech untuk menciptakan sistem yang adil dan akuntabel.
081/IH/2025 | 081/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,58hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain