PERKEMBANGAN YURIDIS SAKSI MAHKOTA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN TERHADAP KONSEP JUSTICE COLLABORATOR
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan yuridis konsep saksi mahkota dalam sistem hukum pidana Indonesia dan membandingkannya dengan konsep justice collaborator, yang muncul sebagai bentuk transformasi praktik hukum dalam mengungkap kejahatan kolektif. Latar belakang dari penelitian ini adalah tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai saksi mahkota dalam KUHAP serta tumpang tindihnya penerapan konsep ini dengan hak-hak terdakwa.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang didukung dengan kajian yurisprudensi serta literatur akademik. Bahan hukum yang dianalisis meliputi KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan saksi mahkota dalam praktik peradilan Indonesia mengalami transformasi menuju penerapan justice collaborator. Namun, baik penggunaan saksi mahkota maupun justice collaborator memiliki implikasi terhadap perlindungan hak-hak terdakwa, khususnya terhadap asas non self-incrimination dan fair trial. Justice collaborator dinilai lebih memberikan kepastian hukum karena telah diatur dalam regulasi khusus, meskipun dalam praktik masih memunculkan tantangan dalam penegakan hukum yang adil.
083/IH/2025 | 083/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,91hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain