TUNTUTAN JAKSA DALAM MENUNTUT HUKUMAN ATAS TINDAK
PIDANA TERHADAP ANAK KORBAN BERSTATUS KAWIN
(Dalam Putusan Nomor 125/Pid.B/2015/PN.Spg, Putusan Nomor
586/PID/2015/PT.SBY dan Putusan Nomor 26 K/PID/2016)
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan
peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case
Approach). Data penelitian ini data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer
berupa Putusan Nomor 125/Pid.B/2015/PN.Spg, Putusan Nomor
586/PID/2015/PT.SBY, dan Putusan Nomor 26 K/PID/2016. Kemudian di dukung
dengan bahan hukum sekunder yang berasal dari buku teks hukum dan jurnal hukum
yang berkaitan. Pada Teknik pengumpulan data, sumber data yang diperoleh oleh
peneliti menggunakan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis
Normatif.
Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Hakim dalam kasus
kekerasan terhadap anak berstatus kawin berdasarkan Putusan Nomor
125/Pid.B/2015/PN.Spg yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 586/PID/2015/PT.SBY
menilai bahwa meskipun Anak korban berusia di bawah 18 tahun, karena statusnya
telah menikah maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak korban tersebut tidak
termasuk dalam kategori Anak dan putusan ini kembali di kuatkan oleh Putusan Nomor
26 K/PID/2016 yang menilai bahwa tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh
judex facti sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tetapi
justru kekeliruan ditemukan dalam tuntutan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
sehingga tidak terpenuhinya keadilan atas Anak korban. Pandangan hukum positif
dalam perkara ini memperlihatkan adanya tumpang tindih norma hukum, khususnya
terkait tidak terpenuhinya perlindungan Hukum Anak korban sehingga menimbulkan
ketidak pastian hukum
085/IH/2025 | 085/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,65 hal ;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain