TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL ATAS STATUS KEDUDUKAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pendekatan Hukum Humaniter Internasional terhadap kedudukan kelompok pemberontak, khususnya OPM di Indonesia, serta mengapa Indonesia tidak menerapkan mekanisme HHI dalam penyelesaian konflik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa OPM secara faktual memenuhi syarat sebagai pihak dalam konflik non-internasional berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II Tahun 1977, yaitu adanya intensitas konflik dan struktur organisasi. Namun, Pemerintah Indonesia lebih memilih pendekatan yuridis nasional yang mengkategorikan OPM sebagai pelaku makar dan terorisme, sehingga menolak penerapan mekanisme HHI secara formal.
Hasil dari Penelitian ini menjelaskan meskipun OPM tidak diakui sebagai pihak yang sah dalam kacamata HHI, penerapan prinsip-prinsip HHI tetap relevan dan wajib dilakukan berdasarkan hukum kebiasaan internasional. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip HHI secara konsisten serta dorongan untuk membuka ruang dialog damai sebagai langkah penyelesaian konflik yang berkeadilan dan bermartaba
086/IH/2025 | 086/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,67 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain