IMPLIKASI KETIDAKPASTIAN HUKUM EKSPOR PASIR LAUT DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Jenis penilitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab perumusan masalah dan mengidentifikasi dampak ketidakpastian hukum ekspor pasir laut dalam PP No. 26 Tahun 2023 terhadap lingkungan hidup.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut melalui PP No. 26 Tahun 2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021). Inkonsistensi regulasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam menentukan arah kebijakan ekspor pasir laut yang akan berdampak pada lingkungan hidup. Selain itu, kebijakan tersebut memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, seperti kerusakan ekosistem laut, abrasi, serta penurunan kesejahteraan nelayan di berbagai wilayah Indonesia. Ketimpangan antara manfaat ekonomi dan kerugian ekologis serta sosial menunjukkan belum diterapkannya prinsip keadilan ekologis secara menyeluruh dalam kebijakan tersebut. Dengan demikian, PP No. 26 Tahun 2023 dinilai belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
087/IH/2025 | 087/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,74 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain