PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU “HALO-HALO BANDUNG” ATAS PERUBAHAN LIRIK DI PLATFORM YOUTUBE
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yang berfokus pada analisis bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta regulasi terkait lainnya. Metode pengolahan data bersifat kualitatif, menekankan pada makna data yang mendalam untuk menarik kesimpulan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelindungan hukum terhadap pemegang hak cipta karya musik dan lagu dari tindakan perubahan lirik melalui platform Youtube diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelindungan ini menjadi penting mengingat Youtube kini menjadi salah satu media distribusi karya musik dan lagu, sehingga perubahan lirik tanpa izin dapat merugikan pemilik hak cipta secara material maupun moral. YouTube telah mengembangkan mekanisme pelindungan seperti Sistem Content ID dan Mekanisme Pelaporan Manual (Takedown Request), serta menerapkan sistem peringatan dan sanksi akun. Dalam penerapannya, pelindungan hukum dibagi menjadi preventif dan represif, dengan jalur penyelesaian sengketa melalui non-litigasi (seperti mediasi dan arbitrase) atau litigasi (gugatan perdata/pidana).
089/IH/2025 | 089/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,69 hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain