TINJAUAN SANKSI BAGI KORUPTOR MENURUT FATWA
MUI, NU DAN MUHAMMADIYAH
Skripsi ini bertujuan untuk membahas fatwa sanksi bagi koruptor yang dikeluarkan oleh tiga lembaga fatwa ternama di Indonesia yakni; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Penulis melihat bahwa cukup banyak fatwa yang memberikan pandangan terhadap persoalan korupsi, artinya memang persoalan korupsi bukan lagi persoalan kenegaraan, namun juga persoalan keumatan yang menghalangi kemaslahatan. Meski di sisi lain terdapat pandangan ulama lain yang melarang pemberian hukuman mati sebagai sanksi maksimal bagi koruptor, tetapi jumhur ulama khususnya dari kalangan empat mazhab memberikan kebolehan hukuman mati pada kejahatan yang termasuk jarimah ta’zir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, sebagai suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian ini menemukan solusi bahwa Pemerintah dan DPR seyogyanya dapat mengambil suatu langkah berani setelah banyaknya dukungan dan rekomendasi fatwa tentang korupsi dan sanksinya bagi koruptor. Beberapa fatwa tersebut di antaranya terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 4/Munas VI/MUI/2000 dan Fatwa Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Tertentu, Fatwa NU/Muktamar-Munas/1999-2015, dan Fatwa Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Tahun 2006.
036/PMH/2025 | 036/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,65hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain