TRANSAKSI JUAL BELI MEMECOIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli memecoin sebagai alat investasi tidak sah hukumnya dalam hukum Islam berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang hukum cryptocurrency, dalam pandangan hukum Islam, memecoin mengandung unsur maysir (spekulasi berlebihan) dan gharar (ketidakjelasan), dan dalam pandangan hukum positif, memecoin sah diperjualbelikan jika memenuhi syarat-syarat umum tentang perdagangan aset crypto berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset crypto. Selain itu, memecoin memiliki risiko yang cukup besar dalam praktik perdagangannya, seperti potensi kerugian ekonomi, dan risiko konflik sosial.
Untuk itu, diperlukan pengaturan khusus (lex specialis) yang mengatur transaksi perdagangan memecoin secara lebih spesifik guna melindungi masyarakat dari dampak risiko buruknya, serta pembentukan bursa aset crypto secara syariah. Pengaturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan aset crypto menjadi perdagangan yang sesuai dengan norma hukum dan nilai agama.
037/PMH/2025 | 037/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,104 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain