TINJAUAN HUKUM PRAKTIK SUNAT PEREMPUAN DI INDONESIA (ANALISIS PRAKTIK SUNAT PEREMPUAN DI BIDAN ASWILDA)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik khitan perempuan di Bidan Aswilda kini telah bersifat simbolis, yakni berupa pembersihan ringan pada area genital dengan mengoleskan antiseptik seperti betadine dan kasa steril, tanpa pemotongan atau pelukaan pada organ kewanitaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peraturan pemerintah yang melarang praktik khitan perempuan. Dengan demikian, prosedur simbolis ini mencerminkan upaya untuk menghormati nilai-nilai budaya sekaligus menjaga keselamatan dan hak perempuan. Selain faktor medis dan peraturan pemerintah, perdebatan juga muncul dari sejumlah kalangan ulama kontemporer yang menanggapi isu praktik khitan perempuan secara simbolis.
038/PMH/2025 | 038/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,66hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain