POLIGAMI MENURUT IMAM AL-MARAGHI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 58/PDT.G/2021/PA.SGT DI PENGADILAN AGAMA SENGETI
Penelitian ini membahas tentang konsep poligami dalam Islam menurut penafsiran Imam Ahmad Musthafa Al-Maraghi terhadap QS. An-Nisa: 3, serta menelaah kesesuaian pandangan tersebut dengan praktik peradilan dalam Putusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Sgt. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan izin poligami seorang suami atas dasar menjalankan sunnah dan syiar agama, meskipun kondisi rumah tangganya dengan istri pertama berjalan harmonis dan tidak terdapat alasan yang memenuhi syarat alternatif sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan tafsir tematik. Data primer diperoleh dari Tafsir Al-Maraghi, Al-Qur’an, dan salinan putusan pengadilan. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi lain yang relevan. Metode analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah kesesuaian antara alasan hukum hakim dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dan teori keadilan.
044/PMH/2025 | 044/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
80 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain