PERJANJIAN PRA NIKAH UNTUK MELAKSANAKAN HAK
DAN KEWAJIBAN ANTARA SUAMI ISTRI MENURUT FIKIH
DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan
pendekatan undang-undang (statute approach). Data primer diperoleh dari UU No.
1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991
(KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Al-Qur'an dan Hadits. Data
sekunder dan tersier dikumpulkan dari buku-buku hukum, jurnal, kitab fikih, dan
media sosial. Analisis data dilakukan secara deskriptif, kualitatif, dan komparatif,
dengan penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik fikih Islam maupun hukum
positif Indonesia mengakui peran istri dalam menopang ekonomi keluarga dan
pentingnya kesepakatan pra-nikah untuk mengatur pembagian tugas rumah tangga
secara adil. Namun, ada perbedaan pandangan antara fikih klasik dan hukum positif
terkait kewajiban nafkah suami dan batasan pergantian peran ini
045/PMH/2025 | 045/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,89hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain