MAHAR PERNIKAHAN BERUPA JANJI MENURUT PERSPEKTIF FIQH
Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Kemudian untuk teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan berbagai sumber data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel, serta dokumen-dokumen lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian mahar berupa janji tidak diperbolehkan, karena janji tidak memiliki nilai dan manfaat yang nyata bagi istri. Syarat yang harus dipenuhi agar mahar dapat dianggap sah menurut hukum, yaitu mahar harus jelas bentuk dan nilainya, diserahkan secara sukarela oleh suami, serta diterima oleh istri atau walinya.
Mahar berupa janji juga mengandung resiko tidak terpenuhinya janji tersebut, sehingga tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi istri. Oleh karena itu jika akad nikah dilakukan dengan mahar berupa janji, maka suami tetap wajib memberikan mahar mistil yang sah dan bernilai sesuai ketentuan syariat.
| 046/PMH/2025 | 046/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,69hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain