PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DIRI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 49 KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP telah mengatur pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam kasus yang memenuhi syarat tertentu. Namun, dalam praktiknya, pendekatan yuridis-formal yang digunakan hakim sering kali mengabaikan kondisi psikologis dan konteks faktual pelaku. Dalam kasus dua satpam di Padang, hakim menilai bahwa pembelaan mereka melebihi batas kewajaran, tanpa mempertimbangkan tekanan situasional. Di sisi lain, hukum pidana Islam memberikan ruang yang lebih besar bagi pembelaan diri sebagai bagian dari perlindungan maqashid syariah, khususnya hifdzun nafs dan hifdzul mal. Perspektif ini menunjukkan bahwa pembelaan terpaksa memiliki legitimasi kuat baik secara hukum positif maupun hukum Islam.
| 048/PMH/2025 | 048/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,56 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain