PERILAKU MEMBUJANG (TABATTUL) DALAM PERSPEKTIF HAM DAN MAQASHID AL-SYARI’AH
Hasil penelitian menyatakan bahwa keputusan untuk tabattul umumnya dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu karir atau pekerjaan, trauma, kondisi ekonomi, masalah kesehatan, serta perasaan tidak mampu secara emosional maupun psikologis. Penelitian ini menemukan bahwa baik HAM maupun Maqashid al-Syari’ah sama-sama mengakui kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidup, termasuk dalam hal tidak menikah. Keduanya bertemu dalam nilai penting menjaga martabat dan keberlangsungan hidup manusia. Namun, perbedaan mendasar terletak pada dasar nilainya, HAM menekankan pada otonomi individu selama tidak merugikan orang lain, sedangkan Maqashid al-Syari’ah membatasi kebebasan tersebut dalam bingkai syariat Islam, yang menjadikan keberlanjutan keturunan (hifzh al-nasl) sebagai bagian dari tujuan utama. Karena itu, tabattul dalam pandangan Maqashid hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu seperti sakit berat atau trauma mendalam.
050/PMH/2025 | 050/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xii,79 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain