STUDI KOMPARATIF PENDAPAT ULAMA MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I TENTANG HUKUM AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA ONLINE
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama bahwa dalam pelaksanaan akad jual beli melalui media online seperti shopee telah memenuhi unsur sah akad dalam hukum Islam, yaitu pihak yang berakad, pernyataan kehendak, objek akad, dan tujuan akad. Dalam praktiknya, pembeli melakukan akad melalui tindakan mengklik “beli sekarang,” yang termasuk akad secara perbuatan atau Ba’i Mua’thah dalam fiqih. Kedua akad jual beli tanpa ijab dan qabul secara langsung tidak otomatis batal menurut hukum Islam. Mayoritas ulama kontemporer termasuk mazhab Hanafiyah, menganggapnya sah selama ada kejelasan kehendak dan kesepakatan. Menurut Hanafiyah, isyarat atau perbuatan dapat menunjukkan kerelaan (taradhin), sesuai dengan kebiasaan (‘urf) yang tidak menimbulkan dampak negatif. Mereka juga menganggap ‘urf amali sebagai dasar hukum. Sebaliknya, ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa jual beli tanpa ucapan ijab qabul tidak sah, karena taradhin harus dibuktikan dengan lafaz ijab dan qabul, baik secara jelas (sharih) maupun kiasan (kinayah). Isyarat dianggap tidak cukup untuk menunjukkan keridhaan.
051/PMH/2025 | 051/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vii,84 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain