PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH
(Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022)
Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XX/2022 menetapkan masa tunggu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi sebelum dapat mencalonkan diri dalam pemilu. Keputusan ini merupakan upaya kompromistis antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan publik, dengan tujuan menjaga integritas demokrasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Namun, efektivitasnya dalam mencegah korupsi dan menjaga kualitas demokrasi masih menjadi perdebatan, terutama karena masih memberikan peluang bagi mantan koruptor untuk kembali ke dunia politik. Dari perspektif Maqashid Syari’ah, pembatasan ini selaras dengan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan umum (al-maslahah), dan amanah (al-amanah), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Para ulama seperti Yusuf Qardhawi, Imam Al-Ghazali, dan Imam Asy-Syatibi menekankan bahwa kemaslahatan umum harus diutamakan dalam regulasi politik, sedangkan Jasser Auda menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial-politik. Dengan demikian, putusan MK ini dapat dipandang sebagai langkah proporsional dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik, meskipun efektivitasnya masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
053/PMH/2025 | 053/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vii,91 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain