Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022)

No image available for this title
Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XX/2022 menetapkan masa tunggu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi sebelum dapat mencalonkan diri dalam pemilu. Keputusan ini merupakan upaya kompromistis antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan publik, dengan tujuan menjaga integritas demokrasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Namun, efektivitasnya dalam mencegah korupsi dan menjaga kualitas demokrasi masih menjadi perdebatan, terutama karena masih memberikan peluang bagi mantan koruptor untuk kembali ke dunia politik. Dari perspektif Maqashid Syari’ah, pembatasan ini selaras dengan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan umum (al-maslahah), dan amanah (al-amanah), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Para ulama seperti Yusuf Qardhawi, Imam Al-Ghazali, dan Imam Asy-Syatibi menekankan bahwa kemaslahatan umum harus diutamakan dalam regulasi politik, sedangkan Jasser Auda menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial-politik. Dengan demikian, putusan MK ini dapat dipandang sebagai langkah proporsional dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik, meskipun efektivitasnya masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Ketersediaan
053/PMH/2025053/PMH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

053/PMH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii,91 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

053/PMH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan