PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI INDONESIA, AMERIKA, DAN IRAN.
Jenis penelitian yang digunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang undangan. Data yang dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan yang bersumber dari data sekunder yaitu: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder
diperoleh dari jurnal, dokumen karya ilmiah dan internet. Data diolah secara kualitatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan dari tiga Negara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbedaan pengaturan antara Negara Indonesia, Amerika, dan Iran. Yang terletak pada pengaturan dimana Indonesia batas umur 18 tahun bagi seorang anak dapat dipidana dan penyelesaiannya melalui Restorative Justice, untuk negara Amerika batas usianya 8 sampai 17 tahun dan bisa terkena hukuman penjara hingga huuman mati, dan untuk Negara Iran batas usianya 15 tahun dapat dihukum mati.
056/PMH/2025 | 056/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
iv,92 hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain