WAKAF UANG MENURUT WAHBAH AL-ZUHAILI DAN SAYYID SABIQ SERTA PENERAPANNYA DI INDONESIA
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah al-Zuhaili memperbolehkan wakaf uang berdasarkan istihsan bil ‘urf dan maslahah, sedangkan Sayyid Sabiq tidak membolehkannya karena sifat uang yang cepat habis dan tidak tahan lama. Di Indonesia, wakaf uang telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan diperkuat dengan fatwa MUI. Penerapan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi tantangan literasi dan manajemen, namun potensinya sangat besar dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi umat.
058/PMH/2025 | 058/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,66 hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain