Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

WAKAF UANG MENURUT WAHBAH AL-ZUHAILI DAN SAYYID SABIQ SERTA PENERAPANNYA DI INDONESIA

No image available for this title
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah al-Zuhaili memperbolehkan wakaf uang berdasarkan istihsan bil ‘urf dan maslahah, sedangkan Sayyid Sabiq tidak membolehkannya karena sifat uang yang cepat habis dan tidak tahan lama. Di Indonesia, wakaf uang telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan diperkuat dengan fatwa MUI. Penerapan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi tantangan literasi dan manajemen, namun potensinya sangat besar dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi umat.
Ketersediaan
058/PMH/2025058/PMH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

058/PMH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii,66 hal ;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

058/PMH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan