IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS) TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN
SEKSUAL VERBAL DI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual verbal di media sosial dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan utama dalam penelitian ini dirumuskan dalam dua pertanyaan yaitu: Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual verbal menurut hukum positif dan hukum Islam, dan kedua bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecehan verbal di media sosial.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual verbal di media sosial masih belum maksimal. Dalam hukum positif, perlindungan baru mulai ditegaskan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan sosial. Sementara itu, hukum Islam menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tercela yang dapat dikenai sanksi Takzir.
059/PMH/2025 | 059/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,78 hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain