HUTANG MAHAR YANG BELUM DILUNASI BAGI SUAMI YANG MENINGGAL DUNIA PERSPEKTIF IMAM MAZHAB DAN ULAMA KONTEMPORER
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum hutang mahar yang belum dilunasi bagi suami yang meninggal dunia menurut perspektif imam mazhab dan ulama kontemporer memiliki kesamaan dalam hal prinsip kewajiban pemenuhan mahar sebagai hak istri. Dalam pandangan mazhab, Imam Malik dan Imam Syafi’i sama-sama menegaskan pentingnya pemenuhan mahar, namun terdapat perbedaan
v
v
dalam kondisi khusus, seperti ketika mahar tidak disebutkan dan belum terjadi hubungan suami istri. Imam Malik berpandangan bahwa dalam kondisi tersebut istri tidak berhak atas mahar, namun tetap memperoleh warisan. Sebaliknya, Imam Syafi’i menyatakan bahwa istri tetap berhak atas mahar mitsil dan warisan, memberikan jaminan perlindungan finansial yang lebih menyeluruh. Ulama kontemporer seperti Syeikh Wahbah al-Zuhaili dan Syeikh Sayyid Sabiq sepakat bahwa mahar adalah hak istri yang tidak gugur karena kematian suami, dan harus diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan sebelum dilakukan pembagian warisan. Pandangan ini selaras dengan prinsip keadilan dan maqasid syariah yang menempatkan hak-hak istri dalam posisi yang adil dan proporsional.
060/PMH/2025 | 060/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,79hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain