PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN EKONOMI DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Sim)
Kekerasan ekonomi dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan yang sering diabaikan, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan keluarga. Penelitian ini mengkaji kekerasan ekonomi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta menganalisis akibat hukumnya berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Sim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan konseptual dan akibat hukum dari kekerasan ekonomi menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan ekonomi telah ditetapkan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menjadi dasar perceraian baik dalam hukum positif maupun hukum Islam. Dalam kasus yang diteliti, hakim menyatakan bahwa penelantaran nafkah oleh suami merupakan kekerasan ekonomi yang berdampak pada putusnya ikatan perkawinan.
062/PMH/2025 | 062/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xii,79 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain