TRADISI LARANGAN MENGADAKAN AKAD PERNIKAHAN PADA BULAN MUHARAM DALAM PANDANGAN ULAMA (STUDI KASUS DESA GRUJUGAN BARU KECAMATAN NEGERIKATON KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG)
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, penelitian ini juga termasuk dalam penelitian yang bersifat lapangan (field research) yang termasuk kelanjutan dari penelitian deskriptif dengan tujuan tidak hanya sekedar mendeskripsikan tentang hal yang mempunyai teori saja. Namun penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaiamana sebuah hal itu terjadi dan mengapa hal tersebut terjadi. Data dalam penulisan ini adalah data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi, dan daftar pustaka.
Hasil dari penelitian ini adalah larangan tradisi mengadakan akad pada bulan muharam merupakan ketidak bolehan mengadakan pernikahan pada bulan muharam yang mana jika seorang melanggar akan sakit-sakitan atau susah jalan rezekinya, dalam tradisi ini tidak ada penolakan secara mutlak, penolakan hanya sebatas keyakinan tersebut disandarkan kepada Allah atau tidak, secara keseluruhan masyarakart tidak ada yang berani melanggar tradisi ini, secara hukum Islam, terdapat dua pendapat dalam menghukumi adat tradisi melakukan tradisi pada bulan Muharam yakni pendapat yang menghukumi adat tersebut tergolong pada ‘urf shahih, selain itu terdapat
064/PMH/ 2025 | 064/PMH/ 2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
064/PMH/ 2025
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,75hal;28cm
Klasifikasi
064/PMH/ 2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain