HUKUM MEMBAGIKAN HARTA WARIS
MENGGUNAKAN BITCOIN PERSPEKTIF
MAJELIS ULAMA INDONESIA
DAN ULAMA KLASIK
Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI melarang Bitcoin digunakan sebagai alat tukar karena mengandung unsur qimar (spekulasi), dharar (kerugian), dan gharar (ketidakjelasan). Namun, Bitcoin masih dianggap memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara sah, sehingga jika diperoleh dengan cara yang halal, dapat dianggap sebagai harta dalam hukum Islam. Meskipun ulama klasik belum berbicara tentang mata uang digital secara khusus, prinsip-prinsip dasar hukum masih relevan dan dapat digunakan sebagai referensi saat menentukan apakah Bitcoin adalah harta waris atau tidak.
Dengan kata lain, penelitian ini menunjukkan bahwa Bitcoin dapat dimasukkan ke dalam kategori harta peninggalan selama memenuhi syarat sebagai al-māl dan proses pewarisannya tidak bertentangan dengan aturan syariah. Ini juga membantu perkembangan fiqih saat ini dan menjadi landasan awal untuk membangun metode pewarisan aset digital yang adil dan islami
065/PMH/2025 | 065/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,75 hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain