Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

HUKUM MEMBAGIKAN HARTA WARIS MENGGUNAKAN BITCOIN PERSPEKTIF MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN ULAMA KLASIK

No image available for this title
Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI melarang Bitcoin digunakan sebagai alat tukar karena mengandung unsur qimar (spekulasi), dharar (kerugian), dan gharar (ketidakjelasan). Namun, Bitcoin masih dianggap memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara sah, sehingga jika diperoleh dengan cara yang halal, dapat dianggap sebagai harta dalam hukum Islam. Meskipun ulama klasik belum berbicara tentang mata uang digital secara khusus, prinsip-prinsip dasar hukum masih relevan dan dapat digunakan sebagai referensi saat menentukan apakah Bitcoin adalah harta waris atau tidak.
Dengan kata lain, penelitian ini menunjukkan bahwa Bitcoin dapat dimasukkan ke dalam kategori harta peninggalan selama memenuhi syarat sebagai al-māl dan proses pewarisannya tidak bertentangan dengan aturan syariah. Ini juga membantu perkembangan fiqih saat ini dan menjadi landasan awal untuk membangun metode pewarisan aset digital yang adil dan islami
Ketersediaan
065/PMH/2025065/PMH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

065/PMH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii,75 hal ;28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

065/PMH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan