HUKUM TANAH SEMPADAN SUNGAI BERDASARKAN PERMEN PUPR NO. 28 TAHUN 2015 MENURUT MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I
(STUDI KASUS SUNGAI CIMANUK DESA KENANGA KECAMATAN SINDANG KABUPATEN INDRAMAYU)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menjelaskan mengenai fenomena yang terjadi pada masyarakat. Metode pendekatan ini adalah normatif-empiris dengan cara mengamati dari kejadian hukum, pembahasan yang dikaji dalam buku dan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang akan diteliti. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara kepada masyarakat yang terlibat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai sempadan sungai. Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i, sungai memiliki area harim yang tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun dan dalam bentuk pemanfaatan apapun, karena sungai berstatus milik negara. Kedua mazhab ini berbeda pandangan mengenai jarak area harim sungai. Pendapat Jumhur Mazhab Hanafi menyatakan bahwa area harim sungai adalah 40 dzira’. Sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa area harim sungai tergantung pada kedalaman sungai dan mengikuti adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat di mana sungai itu berada. Pemanfaatan sempadan sungai yang dilakukan masyarakat Desa Kenanga dianggap perbuatan melawan hukum baik terhadap Mazhab Hanafi dan Syafi’i maupun terhadap PERMEN PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
| 066/PMH/2025 | 066/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,98 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain