PENETAPAN TARIF UPAH BAGI JURU DAKWAH DALAM HUKUM
ISLAM
Penelitian ini menggunakan model penelitian kepustakaan (library research)
dikarenakan sumber yang diperlukan dalam penelitian ini berbasis data-data tertulis,
berupa buku, kitab, jurnal, artikel, penelitian terdahulu, dan lain sebagainya. Adapun
metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif-analisis yang
bertujuan untuk menggambarkan fenomena yang dibahas, yakni konteks penetapan
tarif upah bagi juru dakwah
| 067/PMH/2025 | 067/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,59 hal; 28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain