PRAKTIK TRANSAKSI HAJI FURODA
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mengkaji kerangka teori ijarah (akad sewa jasa), maslahah (kemaslahatan), dan perlindungan konsumen, serta dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum syariah dan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 dan UU Perlindungan Konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara prinsip baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, transaksi Haji Furoda dapat dibenarkan dan diperbolehkan selama memenuhi ketentuan akad yang sah, transparansi biaya, tidak mengandung unsur gharar dan tadlis, serta diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan seperti ketidakjelasan akad antara pihak penyelenggara dan jemaah, penggunaan visa non-haji yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak terpenuhinya komitmen layanan yang dijanjikan, serta kasus visa yang tidak terbit sehingga jemaah gagal berangkat. Hal tersebut menunjukkan adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan) dalam struktur transaksinya, yang secara syariat dapat menyebabkan rusak dan batalnya akad. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, praktik transaksi semacam ini juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip kontraktual, terutama jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan pemerintah dan edukasi masyarakat agar penyelenggaraan Haji Furoda tidak merugikan jemaah dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan hukum nasional.
070/PMH/2025 | 070/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,93hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain