PANDANGAN MASYARAKAT SUKU BATAK MANDAILING PERKOTAAN CIPUTAT DAN PEDESAAN PAOLAN TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA
(Studi Kasus di Desa Paolan Kec. Halongonan, Kab. Padang Lawas Utara)
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini juga dilengkapi dengan studi pustaka sebagai pendukung analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan sosiologis, serta menggunakan teori ‘urf (kebiasaan) dalam Islam untuk menganalisis praktik adat tersebut dalam perspektif hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Mandailing di Desa Paolan tetap konsisten menolak perkawinan semarga karena dianggap merusak tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Meskipun dalam hukum Islam tidak ada larangan eksplisit terhadap perkawinan sesama marga selama tidak memiliki hubungan mahram, namun masyarakat tetap mengedepankan aturan adat. Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan antara hukum adat dan hukum Islam yang tidak jarang memunculkan dilema di tengah masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan perkawinan semarga dalam adat Mandailing bukan hanya soal garis keturunan, melainkan bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai kekerabatan, kehormatan adat, dan struktur sosial. Harmonisasi antara adat dan hukum Islam menjadi penting agar tidak terjadi benturan nilai dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi keduanya
071/PMH/2025 | 071/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
iv,88 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain