PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PERKARA MANFAAT POLIS ASURANSI SYARIAH SEBAGAI TIRKAH DI PENGADILAN AGAMA
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan statue approach, case approach dan comparative approach. Sumber data primer diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan asuransi dan waris, skripsi dan jurnal sebagai bentuk dari library research. Sumber hukum mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, serta peraturan terkait asuransi, Al-Qur’an, Hadist, Ijtihad, Salinan Putusan No. 270/Pdt.G/2020/PA.Mtr tentang kewarisan dan No. 624/Pdt.G/2020/PA.Bsk tentang kewarisan.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut didapatkan kesimpulan pertama, bahwa Undang-undang No. 40 Tahun 2014 menjamin kepastian hukum polis asuransi melalui pengaturan hak dan kewajiban, perlindungan pemegang polis, dan mekanisme sengketa sehingga kedudukannya kuat sebagai perjanjian mengikat. Kedua, bahwa Putusan PA Batusangkar dan PA Mataram menunjukkan disparitas, karena ada hakim yang menganggap polis asuransi bagian dari tirkah, sementara yang lain menolaknya sehingga belum ada keseragaman hukum. Ketiga, bahwa dalam hukum Islam, polis dapat menjadi tirkah bila manfaatnya sudah menjadi hak pewaris, sedangkan dalam hukum positif ia tunduk pada KUHD dan UU Perasuransian. Perbedaan tafsir hakim mencerminkan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif.
072/PMH/2025 | 072/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,75 hal ; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain