INTERAKSI HUKUM WARIS ISLAM DAN ADAT: STUDI KASUS
TRADISI PEWARISAN BERBASIS KEDEKATAN EMOSIONAL
DI DESA CEMPLANG, SERANG BANTEN
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosio-juridis, memadukan kajian normatif hukum waris dengan data empiris dari wawancara, observasi, dan literatur. Analisis menggunakan teori interaksi sosial Soerjono Soekanto, teori kepatuhan hukum, serta kaidah fikihiyah (al-„adah muhakkamah, lā ḍarar wa lā ḍirār, dan tarāḍīn).
Hasil penelitian menunjukkan pembagian warisan dilakukan melalui musyawarah keluarga dengan pola sama rata atau tidak merata sesuai kedekatan emosional. Praktik ini dinilai adil secara sosial, tetapi sering mengabaikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum waris Islam, pencatatan hasil musyawarah, serta mekanisme hukum yang lebih adaptif terhadap nilai lokal.
hukum waris Islam, hukum waris adat, kedekatan emosional, interaksi sosial, Desa Cemplang.
| 075/PMH/2025 | 075/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
V,79 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain