PERSENTASE HAK AMIL PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan besaran persentase hak amil zakat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Permasalahan utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana hukum Islam dan hukum positif mengatur besaran hak amil zakat, dan kedua, bagaimana hak amil pada lembaga amil zakat dalam memperoleh bagiannya, dan ketiga, apa dasar penentuan persentase hak amil zakat menurut hukum Islam dan Undang-Undang zakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, amil berhak atas bagian zakat sebesar 1/8 (12,5%) selama memenuhi syarat sebagai amil yang sah secara syar’i. Sementara itu, hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak secara rinci menetapkan besaran hak amil, namun memberikan kerangka hukum bagi kelembagaan zakat dan prinsip akuntabilitas pengelolaan dana. Dalam praktiknya, pemberian hak amil di lembaga-lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa sering kali mengikuti standar upah minimum dan bukan persentase dari zakat terkumpul, demi efisiensi operasional dan kesinambungan organisasi.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,77 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain