Legalitas dan Etika Pelanggaran Dalam Olahraga Bela Diri : Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas dan etika dalam pelanggaran olahraga bela diri dalam perspektif hukum Indonesia dan hukum Islam melalui pendekatan komparatif. Fokus utama diarahkan pada bagaimana sistem hukum positif Indonesia mengatur penyelenggaraan olahraga bela diri, termasuk aspek perlindungan hukum, perizinan, sertifikasi, dan pengawasan, serta bagaimana hukum Islam memandang etika dan nilai-nilai moral dalam praktik bela diri. Kajian ini penting mengingat olahraga bela diri memiliki dimensi ganda: sebagai sarana pembinaan fisik dan karakter sekaligus berpotensi menimbulkan risiko kekerasan jika tidak diatur secara tepat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, berbasis studi kepustakaan (library research). Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, peraturan pelaksana, kitab-kitab fikih klasik, Al-Qur’an, dan hadis, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan karya tulis terdahulu. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan norma hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum Islam untuk menemukan titik temu dan perbedaan keduanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah memberikan landasan legal yang jelas bagi penyelenggaraan olahraga bela diri, mulai dari pengakuan kelembagaan melalui KONI, regulasi etika dan sportivitas, hingga perlindungan hukum bagi atlet. Sementara itu, hukum Islam menempatkan bela diri sebagai aktivitas yang mubah bahkan dianjurkan apabila bertujuan menjaga diri, meningkatkan kesehatan, dan membela yang lemah, dengan catatan tetap mematuhi etika syariah seperti niat yang benar, larangan kekerasan berlebihan, dan menjaga aurat. Dalam aspek etika, terdapat keselarasan antara hukum nasional dan hukum Islam dalam menjunjung tinggi sportivitas, penghormatan terhadap lawan, serta larangan terhadap tindakan curang atau merugikan pihak lain.
Signifikansi penelitian ini terletak pada kontribusinya dalam memperkaya literatur hukum olahraga di Indonesia dengan perspektif lintas sistem hukum, sekaligus menawarkan landasan normatif dan moral yang komprehensif bagi pembinaan olahraga bela diri. Temuan penting menunjukkan bahwa integrasi prinsip hukum positif dan hukum Islam dapat memperkuat perlindungan hukum serta pembinaan etika dalam olahraga bela diri, sehingga praktiknya tidak hanya sah secara legal. Kesimpulannya, sinergi antara hukum Indonesia dan hukum Islam berpotensi membentuk sistem pembinaan olahraga bela diri yang aman, profesional, dan berkarakter, serta selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan publik.
78/MPH/025 | 78/MPH/025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain