HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(Studi Putusan Nomor 3916/Pdt.G/2023/PA.Bks)
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini bersumber dari laman web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan (library research) untuk memperoleh landasan teoritis yang bersumber dari tulisan-tulisan yang telah ada seperti buku-buku, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Kompilasi Hukum Islam dan lain-lain yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Kemudian data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini adalah Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, syarat fakultatif dan kumulatif ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan izin poligami tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan sebagai pertimbangan hukum, dan keadaan hukum untuk menciptakan keadilan. Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam putusan Nomor 3916/Pdt.G/2023/PA.Bks tentang permohonan izin poligami, Hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga tidak sesuai berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama angka (9) dan (10) yang menyebutkan bahwa penetapan harta bersama sebagai syarat administrasi permohonan izin poligami.
Konteks perkawinan Islam harta bersama dikenal dengan konsep syirkah sebagai penggabungan yang mencakup harta yang dihasilkan oleh suami dan istri yang dihimpun secara bersama. Merujuk pada konsep “Al-Huquq Al-Zaujain”, persetujuan atau kerelaan istri bagi suami yang ingin berpoligami ini penting untuk menciptakan kerukunan dalam rumah tangga.
Poligami dalam aturan hukum positif dan hukum Islam secara keseluruhan adalah sebagai kemaslahatan untuk menjaga praktik poligami yang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, sehingga terciptanya keharmonisan rumah tangga dan terjaminnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
01/HK/2025 | 01/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,76hal ;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain