TRADISI PEMBERIAN UANG PELANGKAH PERSPEKTIF ‘URF
(STUDI KASUS PERKAMPUNGAN BUDAYA BETAWI SETU BABAKAN
JAKARTA SELATAN)
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum empiris dengan
data primer melalui observasi dan wawancara kepada tokoh budaya Betawi, tokoh
agama serta pelaku tradisi uang pelangkah. Analisis dilakukan dengan mengkaji
peristiwa-peristiwa masa lalu serta memanfaatkan berbagai sumber seperti buku,
jurnal ilmiah, dan kitab-kitab Islami yang relevan dengan topik penelitian ini.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi pemberian uang
pelangkah di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan merupakan bagian dari
budaya Betawi yang mencerminkan nilai kekeluargaan dan penghormatan antara
adik dan kakak. Tradisi ini mengharuskan adik untuk memberikan sejumlah uang
atau barang yang diminta kakaknya untuk memohon persetujuan agar bisa menikah
lebih dahulu melangkahi sang kakak. Dalam perspektif ‘urf, tradisi uang pelangkah
sah selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak membebani pihak
adik. Jika besaran uang pelangkah wajar dan tidak memberatkan, maka dianggap
sebagai ‘urf shahih. Namun, jika menimbulkan kesulitan maka dianggap ‘urf fasid.
Secara keseluruhan, tradisi ini diterima selama sesuai dengan prinsip Islam yang
mengutamakan kemudahan dan keadilan.
03/HK/2025 | 03/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiv,103hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain