KEADILAN KONTRIBUTIF DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO GINI BAGI ISTRI YANG BEKERJA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan. Data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Nomor 4357/Pdt.G/2021/PA. Bks, Kompilasi Hukum Islam dan undang-undang perkawinan, data sekunder dalam penelitian ini bersumber dari buku, jurnal, artikel dan literatur yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 4357/Pdt.G/2021/PA. Bks, majelis hakim memutuskan untuk sependapat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266.K.AG/2010 yang berisi “istri mendapatkan ¾ atau 75% bagian dari harta Bersama dan suami mendapatkan ¼ atau 25% bagian dari harta Bersama. Karena berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa kontribusi dari istri lebih banyak atau lebih besar daripada suami. Pembagian harta bersama dalam hukum Islam disebut dengan syirkah, syirkah tidak memandang gender tetapi melihat kontribusi dari pihak mana yang lebih besar. Apabila memang terbukti bahwasanya istri yang memiliki kontribusi lebih besar, maka tidak ada larangan untuk memberinya lebih besar sesuai dengan porsi yang seadil-adilnya.
05/HK/2025 | 05/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiii,80hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain