ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP NAFKAH ISTRI PASCA
PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DEPOK
SKRIPSI
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu
penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan
sebagai sumber tertulis. Jenis penelitian ini juga disebut penelitian hukum normatif
yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem
norma yaitu, mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan,
putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Teknik penulisan dalam
skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Penerapan prinsip Hukum
Progresfi pada Putusan Nomor 1790/Pdt.G/2023/PA.Dpk putusan ini
mencerminkan Hukum Progrrsif yang melindungi Hak Istri Pasca Perceraian yang
baik dengan memberikan hak nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak secara
proporsional. Pada Putusan Nomor 3466/Pdt.G/2023/PA.Dpk memberikan nafkah
minimal (iddah dan mut’ah) tanpa memperhatikan kebutuhan istri secara holistik
dan pada Putusan Nomor 3297/Pdt.G/2023/PA.Dpk fokus pada nafkah anak tanpa
mempertimbangkan kebutuhan istri sebagai pengasuh utama.
06/HK/2025 | 06/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xii,62hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain