PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS PENGGANTI MAFQUD (STUDI PENETAPAN NOMOR 733/PDT.P/2024/PA.BADG)
Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh dari studi kepustakaan, yang mencakup bahan hukum primer, yaitu Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 733/Pdt.P/2024/PA.Badg, serta bahan hukum sekunder, seperti undang-undang dan peraturan yang relevan, literatur, artikel jurnal, dan temuan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Agama Bandung dalam Penetapan Nomor 733/Pdt.P/2024/PA.Badg memberikan perlindungan hukum terhadap Pemohon V yang merupakan ahli waris pengganti mafqud. Pertama, Majelis Hakim tetap menerima, memeriksa serta mengadili perkara kewarisan mafqud yang ketentuannya tidak diatur secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam ataupun peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, Majelis Hakim menetapkan kepastian status mafqud terhadap Pemohon V sehingga ia berhak mendapatkan bagian waris dari pewaris. Ketiga, untuk melindungi bagian harta ahli waris mafqud Majelis Hakim memerintahkan Pemohon I untuk menjaga bagian harta waris Pemohon V dan memberikannya apabila ia kembali.
07/HK/2025 | 07/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,78hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain