IMPLEMENTASI SE DIRJEN BIMAS ISLAM NO: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 TERKAIT MASA TUNGGU BAGI SUAMI PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF TEORI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK DAN EFEKTIVITAS HUKUM
(STUDI DI KUA PASAR MINGGU KOTA JAKARTA SELATAN)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUA Pasar Minggu sudah mengetahui dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa „Iddah Istri, meskipun terdapat masyarakat yang menolak surat edaran ini, KUA Pasar Minggu tetap berusaha untuk mengendalikannya. Dilihat juga dari hasil analisis implementasi surat edaran berdasarkan teori kebijakan publik, yaitu komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi sudah terpenuhi oleh KUA Pasar Minggu. Variabel sikap pelaksana, kurang terpenuhi oleh KUA Pasar Minggu. Kemudian analisis dari teori efektivitas hukum, yaitu struktur hukum dan substansi hukum terpenuhi, sedangkan budaya hukum tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil persentase, didapatkan 0.04% pasangan saja yang datang ke KUA Pasar Minggu untuk mendaftarkan pernikahan dalam masa „iddah istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa surat edaran terkait masa tunggu bagi suami ini sudah efektif diberlakukan di KUA Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan sejak surat edaran ini diberlakukan pada tahun 2021 s/d 2024.
Saran penulis untuk peneliti selanjutnya adalah mengembangkan penelitian penulis menggunakan teori lain, memperluas berbagai pemikiran dan menganalisis suatu aturan, seperti surat edaran tentang pernikahan dalam masa „iddah istri.
010/HK/2025 | 010/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiv,116hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain