TRADISI MARPEGE-PEGE DALAM PEMBIAYAAN MAHAR DI MASYARAKAT BATAK ANGKOLA (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: a) Bagaimana praktik tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar di masyarakat Batak Angkola; b) Bagaimana pandangan ulama Nahdlatul Ulama (NU) terhadap tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar di masyarakat Batak Angkola; c) Bagaimana pandangan ulama Muhammadiyah terhadap tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar di masyarakat Batak Angkola; d) Bagaimana tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar di masyarakat Batak Angkola ditinjau dari ‘urf?
Penelitian ini menggunakan metode empiris, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Data primer berasal dari hasil wawancara dan temuan-temuan di lapangan selanjutnya dianalisis dengan teori-teori yang relevan dengan persoalan yang diteliti seperti buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian sehingga dapat memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar di Kota Padangsidimpuan sampai saat ini masih dilaksanakan. Ulama Nahdlatul Ulama memandang hukum dari tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar adalah boleh. Pandangan ini didasarkan pada adanya unsur kebaikan yang terkandung dalam praktik tradisi marpege-pege yaitu meringankan beban sesama. Ulama Nahdlatul Ulama menilai bahwa tradisi ini sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan tolong-menolong. Ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum dari tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar adalah boleh. Pandangan ini didasarkan adanya konsep ta’awun (tolong-menolong) yang terwujud dalam praktiknya. Ulama Muhamamdiyah juga menekankan bahwa yang terpenting dalam tradisi ini adanya niat yang baik dari sesama masyarakat dalam meringankan beban masyarakat yang ingin menikah dan dalam pembiayaan mahar tradisi ini termasuk kepada akad hibah (pemberian). Kajian ‘urf mengenai tradisi marpege-pege dalam pembiayaan mahar termasuk kepada ‘urf shahih karena dalam praktiknya terdapat konsep tolong-menolong sehingga tidak bertentangan dengan nash. Dengan demikian, dari segi praktiknya tidak ada kemudharatan dalam tradisi marpege-pege ini.
013/HK/2025 | 013/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xv,95 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain