IMPLIKASI SOSIOLOGIS PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
TERHADAP PRAKTEK NIKAH SIRI DI KABUPATEN BOGOR
(Studi Kasus di Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implikasi Sosiologis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Praktik Nikah Siri di Kabupaten Bogor (Studi Kasus di Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong). Penelitian ini juga berusaha menjawab pertanyaan penelitian yang berkaitan dengan: a) Bagaimana implikasi Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap praktik nikah siri di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong? b) Apakah faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mendorong terjadinya nikah siri di wilayah penelitian? c) Bagaimana persepsi masyarakat terhadap status anak luar nikah setelah Putusan MK tersebut? d) Apa saja upaya pemerintah setempat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan kajian dokumen. Narasumber penelitian meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak keluarga yang terlibat dalam nikah siri, dan masyarakat setempat. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi keterkaitan antara putusan hukum, norma sosial, dan budaya lokal yang memengaruhi praktik nikah siri.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memiliki implikasi sosiologis yang kompleks terhadap praktik nikah siri di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Meskipun nikah siri masih dilakukan karena alasan ekonomi, kendala administrasi, dan tradisi budaya, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan perlahan meningkat, terutama di kalangan generasi muda. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi anak dari pernikahan yang tidak dicatat, namun implementasinya masih terkendala kurangnya pemahaman hukum dan resistensi budaya. Di satu sisi, putusan ini meningkatkan perhatian terhadap hak-hak anak, namun di sisi lain, interpretasi yang salah membuat sebagian masyarakat merasa pencatatan pernikahan tidak relevan. Oleh karena itu, diperlukan edukasi hukum yang berkelanjutan, peran tokoh agama, serta pendekatan kebijakan berbasis budaya dan konteks lokal untuk mengurangi praktik nikah siri dan memastikan keberhasilan implementasi putusan ini.
015/HK/2025 | 015/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xv,125hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain