PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENOLAKAN CERAI GUGAT BERDASARKAN SEMA NO 3 TAHUN 2023
(Analisis Putusan Nomor 1119/Pdt.G/2024/PA.Srg)
Studi ini mengkaji pertimbangan hakim dalam penolakan cerai gugat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, dengan analisis pada Putusan Nomor 1119/Pdt.G/2024/PA.Srg. SEMA No. 3 Tahun 2023 memperketat persyaratan cerai gugat, termasuk keharusan berpisah tempat tinggal minimal enam bulan sebelum gugatan cerai dapat diterima. Meskipun bertujuan mempersulit perceraian demi mempertahankan perkawinan, SEMA ini berpotensi menghambat pihak yang mengalami ketidakharmonisan dalam rumah tangga, tekanan emosional atau masalah ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Pengadilan Nomor 1119/Pdt.G/2024/PA.Srg dari perspektif Maslahah As-Syatibi dan teori keadilan John Rawls, dengan fokus pada implikasi hukum yang ditimbulkan terhadap kesejahteraan pihak penggugat. Hasil analisis menemukan bahwa putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan cerai,, karena tidak terpenuhinya syarat formal pisah rumah minimal enam bulan, cenderung mengabaikan prinsip kemaslahatan dan keadilan. Kondisi rumah tangga yang tidak harmonis, serta tekanan emosional dan ekonomi yang dialami penggugat, semestinya menjadi pertimbangan utama dalam putusan perceraiann sebagai langkah yang lebih maslahat. Dari sudut pandang keadilann Rawls, putusan ini juga dianggap tidak adil karena tidak memperhatikan hak dan kesejahteraan pihak penggugat yang berada dalam posisi lebih rentan. Ketergantungan hakim pada ketentuan formal waktu pisah rumah tanpa mempertimbangkan realitas yang menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap kesejahteraan penggugat.
016/HK/2025 | 016/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xvi,109 hal; 28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain