Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

NUSYUZ SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN NAFKAH MADHIYAH PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PA.Min dan Putusan Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.Tli)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hak perempuan dalam putusan hakim terkait nafkah madhiyah akibat nusyuz di Pengadilan Agama Maninjau dan Pengadilan Agama tolitoli.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dengan mengkaji putusan hakim tahun putus 2021 tentang perlindungan hak perempuan dalam putusan nafkah madhiyah akibat nusyuz di Pengadilan Agama Maninjau dan Pengadilan Agama Tolitoli. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif-analitik.
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan majelis hakim dalam menetapkan kenusyuzan istri dan dampaknya terhadap putusan nafkah madhiyah pada dua putusan yang diteliti, yaitu Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PA.Min dan Putusan Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.Tli. Pada Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PA,Min, majelis hakim cenderung menggunakan pendekatan formal dengan menyimpulkan kenusyuzan istri berdasarkan fakta keluarnya Penggugat Rekonvensi dari rumah tanpa izin Tergugat Rekonvensi, tanpa mempertimbangkan alasan dan konteks di balik tindakan tersebut. Hal ini berujung pada penolakan nafkah madhiyah. Putusan ini tidak mencerminkan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan, serta bertentangan dengan upaya perlindungan hak perempuan sebagaimana diamanatkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Sebaliknya, pada Putusan Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.Tli, majelis hakim menggunakan pendekatan yang lebih mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan peran Tergugat Rekonvensi sebagai suami, pemenuhan kewajibannya dalam rumah tangga, serta kemampuan menghadirkan bukti atas tuduhan nusyuz. Karena Tergugat Rekonvensi tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Penggugat Rekonvensi tidak terbukti sebagai seorang istri yang nusyuz dan mengabulkan gugatan nafkah madhiyah dengan menggunakan hak ex officio berdasarkan upah minimum kabupaten. Pendekatan dalam putusan ini dinilai telah mencerminkan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan, serta sejalan dengan upaya perlindungan hak-hak perempuan sebagaimana diamanatkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017
Ketersediaan
018/HK/2025018/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

018/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv,82 hal ;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

018/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan