PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG
Hak asuh anak (hadhanah) merupakan salah satu isu utama dalam perkara perceraian yang sering menjadi sengketa di Pengadilan Agama. Dalam sistem peradilan agama di Indonesia, mediasi menjadi tahap wajib yang harus dilalui sebelum majelis hakim memeriksa perkara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Mediator berperan sebagai pihak ketiga yang netral untuk memfasilitasi komunikasi antara para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan yang adil dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Kasus yang dilaporkan oleh Jurnalis Indonesia mengenai dugaan pengabaian kemanusiaan dalam eksekusi hak asuh anak (hadhanah) di Pengadilan Agama Pemalang menyoroti tantangan dalam penerapan mediasi di proses hukum keluarga. Dalam kasus ini, eksekusi hak asuh dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak dan situasi emosional para pihak yang terlibat, memunculkan kritik dari masyarakat terhadap proses yang dinilai tidak manusiawi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal, melalui wawancara dengan mediator, analisis dokumen, dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator di Pengadilan Agama Pemalang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Namun, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada partisipasi aktif para pihak dan keterampilan mediator dalam membangun komunikasi yang efektif. Faktor psikologis dan emosional sering kali menjadi kendala dalam proses mediasi hak asuh anak, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan humanis untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
020/HK/2025 | 020/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xvi,142 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain