TRADISI PERKAWINAN SEMARGA DAN AKULTURASI BUDAYA DALAM MASYARAKAT MANDAILING DAN MELAYU MENURUT PERSPEKTIF ‘URF
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: a) Bagaimana praktik perkawinan semarga pada masyakat Mandailing di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu; b) Bagaimana akulturasi budaya dalam tradisi perkawinan masyarakat adat Mandailing dan Melayu di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu; c) Bagaimana perspektif ‘urf terhadap perkawinan semarga pada masyarakat Mandailing.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris dan antopologi hukum. Data primer dikumpulkan melalui hasil wawancara dan obsevasi lansung di lapangan. Selanjutnya dianalisis dengan teori-teori yang relevan dengan persoalan yang diteliti seperti buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian sehingga memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi perkawinan semarga dalam masyarakat Mandailing di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu itu dilarang karena dianggap sebagai perkawinan sedarah yang dapat merusak hubungan kekerabatan. Praktik perkawinan semarga sama seperti perkawinan adat Mandailing pada umumnya, yang membedakannya terletak pada saat proses patobang hata, ada sidang adat terlebih dahulu untuk pelaku perkawinan semarga. Perkembangan zaman dan interaksi sosial masyarakat Mandailing sebagai pendatang dengan masyarakat Melayu sebagai penduduk lokal menyebabkan terjadinya pergeseran hukum adat, khususnya terkait perkawinan semarga. Selain itu, interaksi tersebut juga mendorong terjadinya akulturasi budaya melalui proses integrasi, yaitu proses dimana suatu induvidu atau kelompok mempertahankan budaya asal dan juga mengadopsi budaya baru. Perspektif ‘urf terhadap perkawinan semarga tidak secara tegas melarang adanya perkawinan semarga, karena perkawinan semarga masuk kedalam kategori ‘urf shahih yang dalam praktiknya justru memberi kebaikan dan manfaat dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat. Sehingga hukum adat dapat tetap dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
024/HK/2025 | 024/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiv,128hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain