IMPLEMENTASI SEMA NO. 3 TAHUN 2018 PADA PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM PA CIKARANG DALAM PERKARA NOMOR 479/Pdt.G/2024/PA.Ckr TENTANG PEMBERIAN NAFKAH IDDAH DALAM CERAI GUGAT
Penelitian ini membahas permasalahan konsep pemberian nafkah iddah dalam perkara cerai gugat menurut perspektif hukum islam maupun perundang-undangan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep nafkah iddah pada cerai gugat menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, serta implementasi SEMA No. 3 Tahun 2018 pada pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 479/Pdt.G/2024/PA.Ckr.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, serta teori hukum yang relevan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan ini berhasil menerapkan SEMA No. 3/2018, menggeser paradigma fiqh klasik yang membatasi hak istri dalam cerai gugat dengan menolak asumsi otomatis nusyuz, tidak hanya mengedepankan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri. Meskipun nafkah madhiyah ditolak, hakim tetap mengabulkan nafkah iddah sebagai bentuk tanggung jawab suami yang tidak dapat diabaikan.
026/HK/2025 | 026/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,106 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain