Implikasi Hukum dari Percatatan Perkawinan Beda Agama
yang Sudah diizinkan Pengadilan Pasca SEMA NO 2 Tahun 2023
Pringga Az zahra Dambami. NIM 11210440000006. Implikasi Hukum Dari Percatatan Perkawinan Beda Agama yang Sudah diizinkan Pengadilan Pasca SEMA No 2 Tahun 2023. Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1446H/2025M.
Fokus penelitian ini adalah pencatatan perkawinan beda agama yang diizinkan setelah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023. Studi ini akan melihat berbagai aspek, seperti aspek yuridis yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, kompilasi hukum Islam, dan sudut pandang keagamaan dan sosial. Selain itu, penelitian ini juga membahas bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan undang-undang terkait perkawinan beda agama pasca SEMA No. 2 Tahun 2023.
Metode penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta studi kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan topik penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 memberikan kejelasan mengenai mekanisme perizinan dan dasar hukum bagi pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan interpretasi di tingkat daerah serta potensi penolakan dari petugas pencatatan sipil. Dampak hukum dari kebijakan ini mencakup keabsahan perkawinan, hak-hak pasangan suami istri, serta status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara lembaga yudikatif dan eksekutif guna memastikan implementasi kebijakan yang selaras serta perlindungan hukum bagi pasangan beda agama.
29/HK/2025 | 29/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii, 102 hal: 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain