SYIBHUL ‘IDDAH DALAM PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN PERATURAN DI INDONESIA
Iddah dalam Al-Qur’an, hadits dan literatur fikih klasik hanya diwajibkan bagi perempuan saja. Seorang mantan suami dapat langsung menikah setelah bercerai dengan mantan istrinya tanpa harus menunggu terlebih dahulu. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana syibhul iddah menurut pendapat Wahbah Az-Zuhaili dan Peraturan di Indonesia dan bagaimana Syibhul Iddah di Indonesaia dalam Perspektif Maslahah Mursalah
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Semua data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari bahan primer yaitu Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran Bimas Islam P-005/HK.00.7/10/2021, kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-zuhaili dan bahan sekunder yaitu Al-Qur’an, buku-buku, kitab-kitab dan jurnal dan tulisan yang berkaitan dengan masalah ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, konsep Syibhul ‘iddah yang ada di Indonesia sama dengan konsep syibhul ‘iddah Wahbah Az-Zuhaili, kedua konsep tersebut melarang terjadinya penikahan laki-laki dalam masa ‘iddah istrinya, hal yang menjadi pembeda antara kedua konsep tersebut terletak pada batasan larangan untuk seorang laki-laki utuk menikah dalam masa ‘iddah istrinya, dalam konsep syibhul ‘iddah di Indonesia yang tertuang di Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama No. P-005/DJ.III/HK.007/10/2021 larangan tersebut bersifat mutlak, sedangkan dalam konsep syibhul ‘iddah Wahbah Az-Zuhaili, larangan tersebut hanya berlaku dalam situasi tertentu saja. Kedua syibhul ‘iddah di Indonesia tidak masuk ke dalam kategori maslahah mursalah, karena karena syarat maslahah mursalah yaitu jika suatu hal tidak ada dalil yang membolehkan atapun melarangnya, sedangkan iddah sendiri dalam Al-Qur’an ataupun hadits secara jelas disebutkan berlaku bagi perempuan saja tidak ada dalil dalam nash yang menyebutkan masa tunggu bagi laki-laki..
033/HK/2025 | 033/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xiii, 60 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain